Tugas pokok Bidang Bina Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional
  • Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  • Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional

 

KONTAK KAMI

We use cookies to improve our website. By continuing to use this website, you are giving consent to cookies being used. More details…