Bidang Bina Pelayanan Kesehatan
- Nov 02, 2018
- 403
Tugas pokok Bidang Bina Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
- Penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukantermasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional